Kamis, 24 Maret 2011

Tata cara persyaratan SIM, STNK, TNKB dan Pelayanan BPKB



A. Prosedur Pelayanan Surat Izin mengemudi (SIM)

1). Usia

a). SIM A pemohon usia 17 tahun

b). SIM BI & BII pemohon 20 & 21 tahun.
c). SIM C & D pemohon 17 tahun.

d). SIM A, B I, B II Umum pemohon usia 20, 22 & 23 tahun.


2). Foto Copy KTP 6 lembar "font-weight: bold;">

3). Tata cara


a). Lulus tes kesehatan untuk pemohon SIM.

b). Mengisi formulir permohonan disertai foto copy KTP.

c). Mengikuti ujian teori.

d). Bila lulus ujian teori berhak untuk mengikuti ujian praktek I & II sesuai dengan jenis
SIM yang dikehendaki.
e). Bila lulus ujian teori & praktek, maka pemohon akan dipanggil untuk pembuatan SIM.


4). Persaratan untuk SIM Umum

a). Memiliki SIM.


- Golongan SIM A untuk SIM A Umum

- Golongan SIM A Umum untuk SIM B I & B I Umum

- Golongan SIM B I Umum untuk SIM B II Umum


b). Pengalaman mengemudi minimal 12 bulan pada golongan SIM yang dimiliki.


c). KTP / Jati diri.


d). Lulus ujian teori dan praktek I & Praktek II.


e). Diwajibkan mengikuti klinik mengemudi.


5). SIM yang dinyatakan sudah tidak berlaku

a). Habis masa berlakunya 5 tahun.

b). SIM rusak.

c). Digunakan orang lain.

d). Diperoleh dengan cara tidak sah.

e). Data yang ada pada SIM dirubah


6). Administrasi SIM

a). Baru.

- SIM A & B : Rp 120.000,-

- SIM C : Rp 100.000,-

- SIM D : Rp 50.000,-


b). Perpanjangan.

- SIM A & B : Rp 80.000,-

- SIM C : Rp 75.000,-

- SIM D : Rp 35.000,-

c). Ujian ketrampilan mengemudi melalui simulator : Rp 50.000,-


7). Persyaratan dan Tata Cara memperoleh SIM Golongan A baru (PS.217 PP 44/93)

* Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.

* Berusia sekurang-kurangnya 17 tahun.

* Membayar formulir di BII/BRI.

* Mengisi formulir permohonan.

* Dapat menulis dan membaca huruf latin.

* Melampirkan foto copy KTP.

* Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu-lintas jalan dan memiliki ketrampilan

mengemudikan kendaraan bermotor.

* Lulus ujian teori dan praktek.


8). Persyaratan dan Tata Cara memperoleh SIM Golongan C baru (PSL.217 PP 44/93)

* Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.

* Berusia sekurang-kurangnya 16 tahun.

* Membayar formulir di BII/BRI.

* Mengisi formulir permohonan

* Dapat menulis dan membaca huruf latin.

* Melampirkan foto copy KTP.

* Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu-lintas jalan dan memiliki ketrampilan

mengemudikan kendaraan bermotor.

* Lulus ujian teori dan praktek.


9).Persyaratan dan Tata Cara memperoleh SIM Golongan A khusus (PS.217 PP 44/93)


* Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.

* Berusia sekurang-kurangnya 20 tahun.

* Membayar formulir di BII/BRI.

* Mengisi formulir permohonan

* Dapat menulis dan membaca huruf latin.

* Melampirkan foto copy KTP.

* Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu-lintas jalan dan memiliki ketrampilan

mengemudikan kendaraan bermotor.

* Lulus ujian teori dan praktek.


10). SIM A - B


* Umur minimal 20 tahun.

* SIM A-nya sudah 1 (satu) tahun.

* Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.

* Membayar formulir di BII/BRI.

* Mengisi formulir permohonan

* Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.

* Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.

* Lulus ujian teori dan praktek.


11). SIM B I - B II

* Umur minimal 20 tahun.

* SIM B I-nya sudah 1 (satu) tahun.

* Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.

* Membayar formulir di BII/BRI.

* Mengisi formulir permohonan

* Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.

* Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.

* Lulus ujian teori dan praktek.


12). SIM A - A Umum

* Umur minimal 20 tahun.

* SIM A-nya sudah 1 (satu) tahun.

* Sehat jasmani dan rohani serta lulus ujian Psikologi.

* Membayar formulir di BII/BRI.

* Mengisi formulir permohonan

* Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.

* Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.

* Lulus ujian teori dan praktek.


13). SIM B I - B I Umum


* Umur minimal 20 tahun.

* SIM B I-nya sudah 1 (satu) tahun.

* Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.

* Membayar formulir di BII/BRI.

* Mengisi formulir permohonan
.
* Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.

* Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.

* Lulus ujian teori dan praktek.


14). SIM B II - B II Umum

* Umur minimal 20 tahun.

*SIM B II-nya sudah 1 (satu) tahun.

* Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.

* Membayar formulir di BII/BRI.
* Mengisi formulir permohonan
* Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.

* Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.

* Lulus ujian teori dan praktek.


15). Persyaratan perpanjangan SIM Golongan C (PSL.217 PP 44/93)

* Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.

* Menyerahkan / melampirkan SIM yang diperpanjang.

* Membayar formulir di BII/BRI.

* Mengisi formulir permohonan

* Dapat menulis dan membaca huruf latin.

* Melampirkan foto copy KTP.


16). Tata cara dan Persyaratan perpanjangan Pindah masuk (dari daerah) (PSL.224 PP 44/93)

* Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.

* Membawa kartu Induk/pengantar dari Satuan Lalu-lintas yang mengeluarkan SIM.

* Membayar formulir di BII/BRI.

* Mengisi formulir permohonan.

* Melampirkan KTP.


17).Tata cara dan Persyaratan SIM mutasi (keluar daerah) (PS. 224 PP.44/93)

* Mencabut berkas/kartu Induk dari Satuan Lalu-Lintas asal dan pengantar dari Kasubbag SIM.

* Melampirkan KTP wilayah yang dituju.

* Melaporkan kepada Kepala Satuan Lantas yang dituju.


18). Persyaratan SIM hilang atau rusak (PS. 255 PP.44/93)


* Sehat jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.

* Laporan Polisi kehilangan SIM.

* Membayar formulir di BII/BRI.

* Mengisi formulir permohonan.

* Melampirkan KTP.


19). Persyaratan pengurusan SIM Internasional (PS.231 PP 44/93)

* Salinan Surat Ijin Mengemudi yang dimiliki.

* KTP.

* Pasport.

* Foto B/W ukuran 4 x 6 = 5 lembar.(untuk pria = berdasi)

* Mengajukan permohonan ke IMI.


20). Persyaratan SIM untuk orang asing

* Memiliki Pasport dan KIMS atau Surat Tanda Tugas diplomatik.

* Bagi yang sudah memiliki SIM di negaranya atau SIM Internasional harus mengikuti ujian
teori.
* Bagi yang belum pernah memiliki SIM, harus mengikuti dan lulus ujian teori dan praktek.

* SIM untuk orang asing berlaku 1 tahun, kecuali diplomatik berlaku 5 tahun.

* Berbadan Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan keterangan Dokter.



SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalulintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor baik R4 maupun R2.

Dasar Hukum SIM :


  1. UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan
  2. PP No. 44 Tahun 1993.

Biaya Pembuatan SIM menurut PP No. 31 Tahun 2004 yaitu :


  1. SIM Baru : Rp. 75.000,- (bukan harga sekarang)
  2. SIM Perpanjangan : Rp. 60.000,- (bukan harga sekarang)

Syarat-syarat/Mekanisme Penerbitan SIM :


  1. Berusia 17 Tahun.
  2. KTP/Paspor, KIMS.
  3. Ijazah /Sertifikat Mengemudi (Bagi yang pernah Kursus Mengemudi)
  4. Sehat Jasmani yang di Sahkan Oleh Dokter Umum/ Polri.
  5. Loket 1 Pendaftaran
  6. Loket 2 Pembayaran ke BRI
  7. Ujian Praktek SIM
  8. Ujian Teori SIM
  9. Pemotoan SIM
  10. Loket 3 Pengambilan SIM (Apabila Dalam Ujian SIM Pemohon tidak lulus maka diulangi setelah 2 Minggu)
  11. Waktu Pembuatan SIM Baru 120 Menit
  12. Waktu Pembuatan SIM Perpanjangan 30 Menit

Ketentuan Pidana Berdasarkan UULAJ No. 22 TH 2009 :


  1. Pasal 281 : Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
  2. Pasal 288 Ayat (2) : Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

( Hambatan : sampai dengan sekarang Polres Katingan belum memiliki mesin pembuat SIM sendiri sehingga bagi masyarakat yang ingin membuat SIM masih harus mengurus persyaratannya ke Polres lain namun Polres Katingan berusaha semaksimal mungkin memenuhi kebutuhan masyarakat dengan mengajukan ke Pemda Katingan dalam hal pengadaan mesin pembuat SIM semoga dalam waktu dekat segera direalisasi ), dan dihimbau kepada para pemohon SIM agar tidak melalui Calo/Perantara saat pembuatan SIM.

KETENTUAN BIAYA PENERTIBAN SIM, STNK DAN BPKB

BERDASARKAN PP NO 31 TAHUN 2004 TENTANG

TARIF PNBP YANG BERLAKU PADA POLRI

NO.

JENIS PENERBITAN

BIAYA

KETERANGAN

1

BPKB BARU UNTUK R2/R3/ANGKUTAN UMUM

70.000,-

PER PENERBITAN

2

BPKB BARU UNTUK R4/LEBIH

80.000,-

PER PENERBITAN

3

STNK BARU UNTUK R2/R3/ANGKUTAN UMUM

25.000,-

PER PENERBITAN

4

STNK BARU UNTUK R4/LEBIH

50.000,-

PER PENERBITAN

5

TNKB BARU UNTUK R2/R3

15.000,-

PER PASANG

6

TNKB BARU UNTUK R4/LEBIH

20.000,-

PER PASANG

7

SIM BARU

75.000,-

PER LEMBAR

8

SIM PERPANJANGAN

60.000,-

PER LEMBAR

9

STCK (SURAT TANDA CEK KENDARAAN BERMOTOR)

17.500,-

PER PENERTIBAN

10

KLIPENG (KLINIK PENGEMUDI)/PRAKTEK

50.000,-

PER LEMBAR

Mekanisme Penerbitan SIM Perpanjangan



Biaya penerbitan SIM perpanjangan sesuai PP No 50 Tahun 2010 tanggal 25 Mei 2010

1. SIM A = Rp 80.000,-

2. SIM BI = Rp. 80.000,-

3. SIM B II = Rp. 80.000,-

4. SIM C = Rp. 75.000,-

5. SIM D = Rp. 30.000,-

6. SIM Internasional = Rp. 225.000,-

7. Klinik Mengemudi = Rp. 50.000,-

diposkan oleh sub bag humas polres katingan




Pengurusan STNK



FUNGSI STNK


- Sebagai sarana perlindungan masyarakat

- Sebagai sarana pelayanan masyarakat

- Sebagai sarana deteksi guna menentukan langkah selanjutnya

- Untuk meningkatkan penerimaan Negara melalui sektor Pajak


PENDAFTARAN KENDARAAN BERMOTOR BARU


Perorangan


- Tanda jati diri yg sah + satu lembar foto copy Badan Hukum

- Salinan Akte Pendirian + satu lembar foto copy
- keterangan domisili
- Surat kuasa yang bermaterai, ditandatangani oleh pimpinan dan dibubuhi
badan hukum yang bersangkutan


Instansi pemerintah(termasuk BUMN/BUMD)


- Surat tugas/kuasa

- Faktur

- PIB (Pemberitahuan Impor Barang)

- Bukti hasil pemeriksaan phisik kenderaan

- Kendaraan bermotor yang mengalami perubahan bentuk, harus dilampirkan - - surat keterangan dari perusahaan karoseri yg mendapat izin.

- Surat keterangan bagi kenderaan bermotor angkutsn penumpang umum

- Sertifikat uji type, tanda bukti lulus uji type


PENGESAHAN SETIAP TAHUN


1. Perorangan

- Tanda Jati Diri yang sah + satu lembar foto copy

2. Badan Hukum

- Salinan akte pendirian + 1 lembar foto copy
- Keterangan domisili
- Surat kuasa

3. Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD)

- Surat tugas/surat kuasa

- Surat pernyataan pemilik kenderaan bermotor bahwa tidak terjadi perubahan
identitas pemilik atau spektek kenderaan bermotor

- STNK dan Foto Copy

- BPKB dan Foto Copy


Pengesahan oleh petugas, dilaksanakan secara :


1. Manual dengan cap dan tanda tangan
2. Komputerisasi dengan menggunakan register komputer


Bukti pungutan PKB/BBN-KB, SWDKLLJ dan Premi Angsuran Jasa Raharja (Khusus Kendaraan Umum) tahun sebelumnya.


PERPANJANGAN MASA BERLAKU STNK



1. Perorangan
  • Tanda Jati Diri yang sah + satu lembar foto copy
  • 2. Badan Hukum
  • Salinan akte pendirian + 1 lembar foto copy
  • Keterangan domisili
  • Surat kuasa yang bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh pimpinan dari serta dibubuhi cap badan hukum ybs
  • 3. Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD)
  • Surat tugas/surat kuasa yang bermaterai dari instansi yang bersangkutan


  • - STNK lama atau surat keterangan dari kepolisian, bila tidak dapat menyerahkan
    STNK tersebut.

    - Salinan bukti buku uji kendaraan bermotor tersebut

    - Dilakukan cek phisik terhadap kenderaan bermotor tersebut

    - Kalau ada perubahan baik kepemilikan, ganti warna, ganti mesin, merubah
    bentuk harus dilengkapi dengan BPKB


    3). Prosedur Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)



    1). Untuk penerbitan TNKB kendaraan baru setelah cetak STNK langsung
    diorderkan TNKB dan langsung jadi.
    2). Untuk penerbitan TNKB PU 5 tahun, setelah bayar di kasir langsung
    diorderkan TNKB dan lansung jadi.

    Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

    1). Kendaraan bermotor Roda 2 atau roda 3 Rp. 30.000,-/ pasang.
    2). Kendaraan bermotor Roda 4 atau lebih Rp. 50.000,-/ pasang.

    4). Prosedur Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
    Mekanisme penerbitan BPKB baru


    1). Pemohon BPKB baru ke loket I untuk melakukan cek phisik kendaraan.
    2). Kemudian ke loket II untuk melakukan pendaftaran.
    3). Melakukan pembayaran administrasi PNBP sebesar Rp 100.000,- untuk
    kendaraan roda 4 dan Rp 80.000,- untuk kendaraan roda 2.
    4). Kemudian ke loket IV untuk mengambil BPKB.
    5). Bila BPKB hilang atau mutasi BPKB, setelah dari loket I menuju ke loket
    III untuk melakukan mutasi / penulisan data.
    6). Setelah itu melakukan administrasi yang sama pada poin 3.
    7). Kemudian ke loket IV untuk mengambil BPKB.

    5). Pelayanan Surat Keterangan STNK hilang BPKB leasing

    Persyaratan yang harus dilengkapi :

    1). Formulir permohonan.
    2). Laporan Polisi kehilangan STNK.
    3). Cek Phisik kendaraan yang sudah dilegalisir.
    4). Foto Copy BPKB dan legalisir dari leasing.
    5). Surat keterangan leasing.
    6). Identitas pemilik.


    6). Pelayanan Surat Keterangan asal usul BPKB hilang
    Persyaratan yang harus dilengkapi :

    1). Formulir permohonan.
    2). Laporan Polisi kehilangan BPKB.
    3). Cek Phisik kendaraan yang sudah dilegalisir.
    4). Kliping korang di dua media massa.
    5). Surat keterangan dari Reserse (Reskrim).
    6). Pemblokiran BPKB (cek bank dup).


    7). Pelayanan ralat BPKB

    Persyaratan yang harus dilengkapi :

    1). BPKB yang akan diralat.
    2). Faktur Pemilik.
    3). STNK asli.
    4). Surat keterangan ralat dokumen dari yang berwenang.

    8). Pelayanan penghidupan BPKB asli timbul duplikat

    Persyaratan yang harus dilengkapi :

    1). BPKB asli dan BPKB duplikat.
    2). Cek phisik kendaraan.
    3). STNK atas nama pemilik sekarang.
    4). Surat permohonan penghidupan BPKB (bermaterai).

    9). Pelayanan pengurusan BPKB duplikat

    Persyaratan yang harus dilengkapi :

    1). Laporan Polisi Kehilangan BPKB (Min Tk Polsek).
    2). Kartu tanda penduduk (untuk perorangan).
    3). Salinan Akte pendirian dan Surat Keterangan domisili (untuk badan
    hukum).
    4). Surat kuasa bermaterai (untuk instansi Pemerintah / badan hukum).
    5). Surat pernyataan BPKB hilang dari pemilik bermaterai.
    6). Bukti penyiaran di 2(dua) media massa.
    7). Surat Keterangan dari Reserse (Reskrim).
    8). Surat Keterangan dari Bank bahwa tidak dalam status jaminan bank.
    9). Cek phisik kendaraan hadir (Tk Polda).
    10). Foto Copy STNK.
    11). Pemilik diwajibkan hadir untuk di foto dan scan KTP

    Sumber :

    http://polreskatingan.blogspot.com/2010/01/sim.html?zx=b5e5917c5ce28737

    http://www.polri.go.id/pro/lalin/pages/3#eobn

    http://cara-buat-sim.blogspot.com/2009_01_01_archive.html


    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar