Dalam hal penanganan kasus LAKA LANTAS (KECELAKAAN LALU LINTAS) POLRI memiliki urutan kerja, dapat dilihat dalam gambar dibawah ini.

nb :
- jika ada kesalahan mohon masukannya.
- link asli nya belum ada karena penulis lupa, jika ad yang tahu mohon diberikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar