Selasa, 29 Maret 2011

MEKANISME PENYELESAIAN ADMINISTRASI TILANG



Tilang sesuai dengan penjelasan pasal 211 UU No 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP dimaksudkan sebagai bukti bahwa seseorang telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan, adapun bentuk pelanggaran itu adalah :

(1) Mempergunakan jalan dengan cara yang dapat merintangi, membahayakan ketertiban atau keamanan lalu
lintas atau yang mungkin menimbulkan kerusakan pada jalan.
(2) Mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak dapat memperlihatkan surat ijin mengemudi (SIM),
STNK, Surat Tanda Uji Kendaraan (STUJ) yang sah atau tanda bukti lainnya sesuai peraturan yang
berlaku atau dapat memperlihatkan tetapi masa berlakunya
sudah kadaluwarsa.
(3) Membiarkan atau memperkenakan kendaraan bermotor dikemudikan oleh orang lain yang tidak
memiliki SIM.
(4) Tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan lalu lintas jalan tentang penomoran,
penerangan, peralatan, perlengkapan, pemuatan kendaraan dan syarat penggandengan dengan kendaraan
lain.
(5) Membiarkan kendaraan bermotor yang ada di jalan tanpa dilengkapi plat tanda nomor
kendaraan yang syah, sesuai dengan surat tanda nomor kendaraan yang bersangkutan.
(6) Pelanggaran terhadap perintah yang diberikan oleh petugas pengatur lalu lintas jalan,
rambu-rambu atau tanda yang yang ada di permukaan jalan.
(7) Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan tentang ukuran dan muatan yang diijinkan, cara
menaikkan dan menurunkan penumpang dan atau cara memuat dan membongkar barang.
(8) Pelanggaran terhadap ijin trayek, jenis kendaraan yang diperbolehkan beroperasi di jalan
yang ditentukan.

Jika suatu karena suatu hal, di jalan raya Anda kena tilang oleh petugas Polisi Lalu-lintas. Maka ada beberapa hal yang harus Anda ketahui, diantaranya:


1. Bila anda diberi surat tilang warna merah atau biru. Slip surat tilang yang berwarna merah artinya kita menyangkal kalau melanggar aturan dan mau membela diri secara hukum (ikut sidang) di pengadilan setempat. Kalau kita tidak mengikuti sidang sesuai jadwal, dokumen tilang akan dititipkan di kejaksaan setempat. Dalam proses ini kita bisa menunggu 2 Minggu untukl ikut sidang. Namun dalam beberapa kasus, ditemukan adanya petugas tilang langsung saja memberikan surat (slip) tilang merah ini kepada setiap pelanggar Lalin, walaupun si pelanggar Lalin mengaku alias tidak mengelak. Maksudnya, bisa jadi, agar ada proses "tawar-menawar".

2. Slip Biru, berarti kita mengakui kesalahan kita dan bersedia membayar denda. Dengan slip biru ini, Kita tinggal transfer dana via ATM ke nomer rekening tertentu (kalo gak salah Norek Bank BUMN). Sesudah itu kita tinggal bawa bukti transfer untuk ditukar dengan SIM/STNK kita di Polsek terdekat dimana kita ditilang.

3. Apakah kamu tahu denda yang tercantum dalam KUHP Pengguna Jalan Raya tidak melebihi Rp. 50.000,-. Dan dengan MEMINTA slip biru (jika saja petugas langsung saja menyodorkan slip merah) kita juga memasukkan dana secara RESMI ke kas negara.


Alternatif 1 :

a. Pelanggar mengakui pelanggarannya.

b. Pelanggaran diberi tilang warna biru untuk titip (bayar uang titipan) ke BRI sesuai tabel.

c. Setelah bayar/titip ke BRI pelanggar bawa kwitansi ke penindak untuk ambil barang titipan (SIM, STNK,

ranmor)


Alternatif 2 :

a. Pelanggar mengakui.

b. Pelanggar diberi tilang warna merah dan biru.

warna biru untuk bayar titipan ke BRI, kwitansi untuk ambil SIM, STNK di pengadilan (Polri).

warna merah untuk datang ke PN dan cocokkan vonis dgn titipan ke BRI.


Alternatif 3 :

a. Pelanggar mengakui / tidak mengakui pelanggaran.

b. Pelanggar diberi tilang warna merah.

c. Datang sidang ke pn bayar denda dan ambil barang bukti.